PELAJAR BELAWA

baru

Kamis, 28 Agustus 2014

Tanda-Tanda Kegagalan Kurikulum 2013

JAKARTA - Kurikulum 2013 dinilai mulai diragukan efektivitasnya. Ada beberapa hal penting yang patut diperhatikan.

Pertama, guru tidak siap mengajarkan kurikulum ini. Kedua, infrastruktur kurikulum belum tersedia sepenuhnya.

Hal lain yang berpotensi akan mempengaruhi penerapan kurikulum ini adalah pergantian rezim di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pasca pemilihan presiden (Pilpres) 2014. Kurikulum yang secara serentak diberlakukan mulai tahun ajaran 2014/2015 di semua jenjang sekolah, mulai dasar hingga menengah ini dinilai terlalu dipaksakan untuk diterapkan.

Berbagai masalah muncul ketika banyak sekolah mengeluh karena belum tersedianya buku paket untuk murid maupun pegangan guru. Masalah lainnya adalah minimnya kesiapan guru dalam menerapkan kurikulum ini karena banyak guru yang belum mendapat pelatihan.

Seperti dilansir dari keterangan tertulis yang diterima Okezone, Kamis (28/8/2014), Indonesia Corruption Watch (ICW) telah melakukan pemantauan di Jakarta selama tiga minggu pertama sejak kurikulum ini diterapkan.

Dari pemantauan tersebut, diperoleh beberapa temuan, seperti buku pelajaran siswa belum tersedia seluruhnya terutama di jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD dan SMP). Akibatnya, murid dan orangtua murid menggandakan buku melalui fotokopi, membeli di toko buku, atau mengunduh dari internet.

Selain itu, orangtua dan murid harus mengeluarkan biaya untuk mendapatkan bahan kurikulum 2013. Pihak sekolah tidak bersedia membayar biaya unduh, print, fotokopi atau pembelian buku di toko buku dengan alasan bahwa dana bantuan operasional sekolah (BOS) terbatas dan hanya untuk membayar buku yang telah dipesan oleh sekolah. Pertanyaanya, siapa yang akan menanggung biaya yang terlanjur digunakan oleh orangtua murid untuk pengadaan materi pelajaran kurikulum 2013 tersebut?

Kemudian, sebagian besar guru belum mendapatkan training kurikulum 2013. Sebagian kecil lainnya sudah mengikuti paling sedikit selama dua hari dan paling banyak satu minggu. Meski yakin bisa mengajarkan materi pelajaran sebagaimana mengajar saat kurikulum sebelumnya, akan tetapi mereka merasa belum cukup mendapatkan materi kurikulum 2013 seutuhnya. Kualitas belajar mengajar di sekolah dikhawatirkan semakin rendah, karena guru tidak menguasai materi kurikulum 2013 sepenuhnya.

Tidak hanya itu, guru juga mengeluhkan metode penilaian siswa yang dianggap memberatkan. Guru membuat penilaian dibuat dalam bentuk narasi untuk setiap siswa.

Hal ini bermasalah terutama bagi guru yang mengelola murid dalam jumlah besar seperti di tingkat SMP. Seorang guru harus menilai lebih dari 200 murid secara naratif, padahal mengenal nama mereka saja selama tahun ajaran belum tentu bisa mereka lakukan. Guru hanya mampu mengingat murid yang menonjol dan menarik perhatiannya.

Lalu, guru belum memiliki buku pegangan guru terkait kurikulum 2013. Akhirnya guru mengajar hanya berdasarkan bahan yang diunduh.

Sehingga, murid SMA hanya disediakan buku teks untuk mata pelajaran Imapel) wajib, sedangkan untuk penjurusan ditanggung oleh siswa itu sendiri. Dengan demikian, buku kurikulum 2013 tidak gratis sepenuhnya.

ICW menilai, kekacauan penerapan kurikulum 2013 merupakan bentuk kelalaian pemerintah dalam menunaikan kewajibannya untuk menyediakan pendidikan bermutu. Akibatnya, hak murid dan guru atas pendidikan bermutu tersebut terancam.

Menyikapi hal itu, maka ICW merekomendasikan untuk menghentikan pelaksanaan kurikulum 2013 dan kembali ke kurikulum 2006 atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

Selasa, 26 Agustus 2014

Guru Bagaimanakah yang Diinginkan Negara Ini


Ketika mutu pendidikan di negara ini ambruk dari tahun sebelumnya, maka guru disalahkan, bahkan sebagian orang dan lembaga sosial mengatakan guru tiada becus bekerja, namun ketika mutu pendidikan naik, malah Menteri Pendidikan yang mendapat sanjungan dan penghargaan, saat itu seolah-olah guru tidak pernah ada dan berjasa.

Di sisi lain guru senantiasa dituntut untuk mengajar semaksimal mungkin, sistem 24 jam per minggu juga diberlakukan, katanya demi memenuhi kewajiban guru sebagai pengajar, bila tidak mencukupi 24 jam, maka guru yang memiliki tunjangan, tunjangan tidak bisa diambil, padahal melihat kenyataannya seorang guru itu bergelut dengan berbagai macam perilaku anak didik.

Belum lagi guru yang mengajar di daerah konflik dan terpencil, saat darurat militer di Aceh puluhan tahun yang lalu, guru harus menerjang desingan peluru demi mengajar anak bangsa, diinterograsi oleh berbagai pihak, merayap dan tiarap di lantai saat letusan senjata berkecambuk, belum lagi ada yang diculik dan dipukul.

Jarak tempuh yang jauh, medan yang berlumpur laksana kubangan, inilah realita guru di daerah perbatasan, demi sang bintang masa depan mereka rela mengajar saat para pejabat enggan ke sana, tapi sekarang hak mereka ingin direnggut dan diperkosa oleh mereka yang hanya berada di kursi empuk.

Sebagian Guru di Anak Tirikan

Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri tentang Distribusi Guru dinilai merugikan guru karena implementasinya akan memangkas persyaratan 24 jam mengajar dan pemecatan ribuan guru honorer.

Ketua Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan, guru harus mengajar minimal 24 jam dan maksimal 40 jam untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi, (Neneng Zubaidah, Okezone, 2012).

Melihat fenomena ini, sungguh sangat sulit guru mendapatkan 24 jam per minggu, apalagi mereka yang mengajar di daerah pedalaman, yang serba kekurangan, saat siswanya banyak, namun yang menjadi kendala ruang belajar yang tidak mencukupi dan sarana pendidikan apa adanya, demikian juga sebaliknya, belum lagi mereka yang honor, rela mengabdikan diri demi kemajuan pendidikan walau mereka tidak digaji.

Pada satu sisi Pemerintah ingin meningkatkan kualitas guru dengan memberikan tunjangan sertifikasi, namun pada sisi lain seolah-olah program ini setengah hati, sehingga memberikan kesulitan dan kepayahan kepada guru sehingga ada guru yang sudah lulus sertifikasi namun tidak bisa mengambil tunjangan tersebut, karena ditempatkan di sekolah yang hanya memiliki enam ruang belajar.

Belum lagi dengan diberlakukan Kurikulum 2013 yang disahkan oleh M. Nuh selaku Menteri Pendidikan, padahal kurikulum tersebut ada guru yang tertindas dengan hilangnya mata pelajaran yang diempu, ditambah masalah kekurangan jam. Seolah-olah jasa mereka yang berjuang di era konflik dan di daerah pedalaman tidak dihargai, dan dilupakan begitu saja. Padahal mereka telah mengajar sebelum M. Nuh menjadi Menteri Pendidikan.

Guru-guru yang mata pelajarannya dihilangkan dalam Kurikulum 2013, menjerit di dalam hati, dengan seribu kebimbangan mereka menanti hari-hari saat mereka dieksekusi, seolah seorang yang sedang nad’a menunggu Izrail mengambil nyawa mereka, laksana sang teroris yang menunggu dipancung mati, mengajar tapi tiada ketenangan.

Sebagai pengambil kebijakan, seharusnya mereka tidak bertepuk sebelah tangan, melaksanakan program secara egois sebelah pihak tanpa melihat berapa orang yang dikorbankan, bandingkan berapa gaji yang engkau ambil setiap bulan wahai pengambil kebijakan dan berapa gaji mereka per bulan, ini pun ingin engkau pangkas dengan menghilangkan mata pelajaran mereka, ketika program pendidikan tidak melalui hati, maka akan begitu banyak yang terluka dan meronta.

Peradaban Pendidikan untuk Meningkatkan Mutu


Meningkatkan mutu pendidikan, tidak mesti dengan mewajibkan guru mengajar 24 jam per Minggu atau menghapus sebagian mata pelajaran sehingga ada guru yang dikorbankan, namun meningkatkan pendidikan yaitu dengan memberi pelatihan-pelatihan kepada guru sesuai dengan jurusannya, mengawasi mereka dengan ketat, sehingga mereka benar mengajar dengan sepenuh hati dan sesuai pengetahuannya, memberikan fasilitas yang lengkap kepada setiap sekolah yang ada di seluruh Indonesia dan memberikan kesejahteraan kepada meraka sesuai kebutuhan masa.

Peradaban pendidikan dengan menjadikan wadah pendidikan itu benar-benar tempat menimba ilmu, bukan sebagai bisnis sebagian orang, baik di tingkat pusat sampai kepada guru dan siswa itu sendiri. Para pengambil kebijakan jangan mengubah-ubah kurikulum ke kurikulum yang lain karena ingin menjadi dia sebagai konseptor dan inspirator, guru yang mengajar jangan hanya bertumpu kepada gaji, namun mereka lebih berperan dalam pendidikan, siswa yang belajarpun jangan cuma mengharap beasiswa miskin tanpa memperhatikan kualitas dan kemampuan mereka dalam menyerap isi pembelajaran.

Adab dan moral segala elemen sangat berpengaruh dalam meningkatkan mutu pendidikan, pengambil kebijakan, guru dan siswa harus memiliki adab dan moral, sehingga dalam menjalankan amanah bangsa, mereka sama-sama bertanggung jawab demi kemajuan negeri ini. Mustahil akan lahir generasi yang baik bila di dalam sistem itu dihuni oleh orang-orang yang tidak baik.

Pada tanggal 22 Oktober 2002, Pemerintah Republik Indonesia, mengundangkan UU Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). Sejak pemberlakuan UU tersebut, guru sudah mulai enggan menghukum siswa, walau siswa tersebut berulah sebagaimana kemauannya, padahal setiap hukuman yang mereka berikan bukan membabi buta atau untuk membunuh, namun agar memotivasi siswa yang nakal agar serius.

UU Perlindungan anak, khususnya pasal 13 ayat (1), menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.

Apa yang diungkapkan dalam pasal 13 ayat (1) di atas kembali ditegaskan dalam pasal 16 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
1. Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
2. Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.

Dengan adanya UU tersebut, seolah anak dibiarkan dan dimanjakan, ini menyebabkan rendahnya mutu pendidikan didaerah-daerah pedalaman dan daerah yang pernah didera konflik, karena sikap dan mental anak didaerah itu keras dan suka melawan, bahkan kalau ibu-ibu merasa kurang berharga bagi mereka.

Pribadi saya bukan melegalkan kekerasan guru kepada anak didiknya, namun ada daerah yang memang kita harus memberi efek jera kepada meraka agar mereka mau belajar, kalau kita mengajar anak-anak pilihan, mungkin denda yang demikian tidak perlu kita terapkan, tapi setiap daerah berbeda intelegensi dan kemauan anak dalam belajar, dan ini menjadi PR kita semua, apakah kita membutuhkan generasi yang handal dan berkualitas, atau generasi yang selalu dibantu saat UN.



Renungan Indah – W.S. Rendra

Seringkali aku berkata,
Ketika semua orang memuji milikku

Bahwa sesungguhnya ini hanyalah titipan
Bahwa mobilku hanyalah titipan-Nya
Bahwa rumahku hanyalah titipan-Nya
Bahwa hartaku hanyalah titipan-Nya
Bahwa putraku hanyalah titipan-Nya

Tetapi, mengapa aku tak pernah bertanya:
Mengapa Dia menitipkan padaku ?
Untuk apa Dia menitipkan ini padaku ?
Dan kalau bukan milikku, apa yang harus kulakukan untuk milik-Nya itu ?
Adakah aku memiliki hak atas sesuatu yang bukan milikku ?

Mengapa hatiku justru terasa berat, ketika titipan itu diminta kembali oleh-Nya ?
Ketika diminta kembali, kusebut itu sebagai musibah
Kusebut itu sebagai ujian, kusebut itu sebagai petaka
Kusebut itu sebagai panggilan apa saja untuk melukiskan kalau itu adalah derita
Ketika aku berdoa, kuminta titipan yang cocok dengan hawa nafsuku

Aku ingin lebih banyak harta,
ingin lebih banyak mobil,
lebih banyak popularitas, dan
kutolak sakit,
kutolak kemiskinan,
seolah semua “derita” adalah hukuman bagiku

Seolah keadilan dan kasih-Nya harus berjalan seperti matematika:
Aku rajin beribadah, maka selayaknyalah derita menjauh dariku, dan nikmat dunia kerap menghampiriku.

Kuperlakukan Dia seolah mitra dagang, dan bukan kekasih
Kuminta Dia membalas “perlakuan baikku”,
Dan menolak keputusan-Nya yang tak sesuai keinginanku

Gusti,
Padahal tiap hari kuucapkan, hidup dan matiku hanya untuk beribadah.
“Ketika langit dan bumi bersatu, bencana dan keberuntungan sama saja”

(Puisi terakhir Rendra yang dituliskannya diatas ranjang RS)

Jumat, 08 Agustus 2014

Pengertian Fotografi

Pengertian Fotografi adalah adalah seni atau proses penghasilan gambar dan cahaya pada film. Memang benar, kebanyakan jika anda mencari pengertian fotografi jawabannya hampir sama semua yaitu proses melukis dengan menggunakan media cahaya. Tetapi yang paling utama adalah bagaimana cara mendalami seni fotografi tersebut. Setelah mengetahui pengertian fotografi secara umum, lalu apa yang ada di pikiran anda tentang fotografi ?
Fotografi adalah sebuah kegiatan atau proses menghasilkan suatu seni gambar/foto melalui media cahaya dengan alat yang disebut kamera dengan maksud dan tujuan tertentu. (wikipedia)

Pengertian Fotografi Adalah Seni

Bila pengertian fotografi adalah proses seni melukis dengan media cahaya, maka setiap orang bisa melakukan kegiatan fotografi jika mempunyai sebuah kamera, tetapi apakah semua orang dapat menghasilkan sebuah seni ?
Seni adalah sesuatu yang diciptakan manusia yang mengandung unsur keindahan atau intisari dari kreativitas.
Seni yang paling utama dalam fotografi adalah komposisi, dengan komposisi yang baik maka foto yang dihasilkan akan mempunyai makna dan cerita yang bisa disampaikan.

Menghasilkan Foto Yang Bagus dalam Proses Fotografi

Untuk menghasilkan sebuah hasil karya yang bagus atau menarik ada beberapa faktor, faktor yang paling utama adalah faktor pencahayaan, tanpa cahaya atau pencahayaan yang baik akan terlalu sulit untuk menghasilkan hasil karya yang bagus, untuk itu dibutuhkan faktor yang kedua.
Faktor kedua adalah fotografer, foktor ini juga penting, karena tanpa fotografer proses fotografi tidak akan terjadi. Disini fotografer akan dituntut dan di uji seni atau kreatifitas nya untuk menghasilkan subuah foto yang bagus atau menarik.
Fotografer adalah sebuah profesi, fotografer hidup dengan fotografi.
Faktor yang ketiga adalah kamera, tanpa kamera proses fotografi pun tidak  terjadi. Kamera adalah alat pokok pada kegiatan fotografi. Faktor yang terakhir adalah faktor pendukungm seperti lensa cadangan, alat bantu cahaya ( lampu flash kamera), reflektor, tripod, dan lain-lainnya
Tidak perlu menggunakan kamera yang mahal untuk menciptakan sebuah karya seni fotografi.
Setelah faktor-faktor diatas menjadi satu, seorang fotograferlah yang kemudian menjadi faktor utama untuk menciptakan sebuah seni foto yang bagus dan menarik.

Kesimpulan

Fotografi adalah adalah kegiatan seni, dan jenis fotografi ada bermacam-macam. Untuk itu dibutuhkan seorang fotografer yang betul-betul mengerti seni dan jenis fotografi yang ada pada dirinya.  Tetap semangat belajar fotografi dan tingkatkan kualitas fotografi Indonesia.