TUGAS
INDIVIDU
TUGAS AIK
VII

NAMA : NURUL MU’MININ
NIM : 10533’ 6369’ 10
KELAS : VII.B
JURUSAN PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMADIYAH MAKASSAR
2014
Hak asasi manusia :
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini.
HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih
diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat
bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup
bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM
terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka
dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak
Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati
dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan
dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga
keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara
kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya
menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi
kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur
Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Sejalan dengan amanat Konstitusi,
Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan
pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak
pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam
penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya
Sebagai makhluk sosial kita harus
mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita
juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan
dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu
menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.
Pelestarian Lingkungan
PENTINGNYA
EKOSISTEM HUTAN BAGI KEHIDUPAN MANUSIA”
Hutan merupakan satu ekosistem yang
sangat penting di muka bumi ini, dan sangat mempengaruhi proses alam yang
berlangsung di bumi kita ini. Ada 7 fungsi hutan yang sangat membantu kebutuhan
dasar “basic needs” kehidupan manusia, yaitu:
Hidrologis, hutan merupakan gudang penyimpan
air dan tempat menyerapnya air hujan maupun embun yang pada khirnya akan
mengalirkannya ke sungai-sungai melalui mata air-mata air yang berada di hutan.
Dengan adanya hutan, air hujan yang berlimpah dapat diserap dan diimpan di
dalam tanah dan tidak terbuang percuma.
Melihat topografi Minahasa,
bergunung-gunung dan terjal, sehingga banyak lahan-lahan kritis yang mudah
tererosi apabila datang hujan. Keberadaan hutan sangat berperan melindungi
tanah dari erosi dan longsor.
Sebagaimunusia seharunya kita menjaga kelestarian sebagai
berikut :
- Kita sebagai generasi muda yang baik harus bnikut serta dalam upaya melestarikan lingkungan karena lingkungan adalah tempat dimana kita hidup.
- Dengan melestarikan lingkungan berarti kita telah menyelamatkan beribu bahkan berjuta juta nyawa. Karena banyak nyawa yang melayang itu banyak disebabkan adanya kerusakan lingkungan.
- “Lingkungan hidup” merupakan tempat berinteraksi makhluk hidup yang membentuk suatu system jaringan kebutuhan, yaitu: jenis dan jumlah masing- masing unsur lingkungan, interaksi antar unsur dalam lingkungan hidup, perilaku dan konndisi unsur lingkungan hidup dan factor material, seperti suhu dan cahaya.
- “Lingkungan hidup”, sering disebut sebagai lingkungan, adalah istilah yang dapat mencakup segala makhluk hidup dan tak hidup di alam yang ada di Bumi atau bagian dari Bumi, yang berfungsi secara alami tanpa campur tangan manusia yang berlebihan. Lawan dari lingkungan hidup adalah lingkungan buatan, yang mencakup wilayah dan komponen-komponennya yang banyak dipengaruhi oleh manusia.
- Kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya. Baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Kita bernapas memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Kita makan, minum, menjaga kesehatan, semuanya memerlukan lingkungan.
Kewarisan
Menurut hukum Islam
Hukum Kewarisan menuuut hukum Islam sebagai salah satu
bagian dari hukum kekeluargaan (Al ahwalus Syahsiyah) sangat penting dipelajari
agar supaya dalam pelaksanaan pembagian harta warisan tidak terjadi kesalahan
dan dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya, sebab dengan mempelajari hukum
kewarisan Islam maka bagi ummat Islam, akan dapat menunaikan hak-hak yang
berkenaan dengan harta warisan setelah ditinggalkan oleh muwarris (pewaris) dan
disampaikan kepada ahli waris yang berhak untuk menerimanya. Dengan demikian
seseorang dapat terhindar dari dosa yakni tidak memakan harta orang yang
bukan haknya, karena tidak ditunaikannya hukum Islam mengenai kewarisan. Hal
ini lebih jauh ditegaskan oleh rasulullah Saw. Yang artinya:
“Belajarlah
Al Qur’an dan ajarkanlah kepada manusia, dan belajarlah faraidh dan ajarkanlah
kepada manusia, karena sesungguhnya aku seorang yang akan mati, dan ilmu akan
terangkat, dan bisa jadi akan ada dua orang berselisih, tetapi tak akan mereka
bertemu seorang yang akan mengabarkannya (HR. Ahmad Turmudzi dan An Nasa’I”.
Berdasarkan hadits tersebut di atas, maka ilmu kewarisan
menururt Islam adalah sangat penting, apalagi bagi para penegak hukum Islam
adalah mutlak adanya, sehingga bisa memenuhi harapan yang tersurat dalam
hadits rasulullah di atas.
Dalam pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, ada beberapa
ketentuan mengenai kewarisan ini, yaitu:
a. hukum kewarisan adalah hukum yang
mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris,
menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya
masing-masing.
b. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal berdasarkan
putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli awaris dan harta
peninggalan.
c. Ahli waris adalah orang yang
pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan
dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum unutk menjadi
ahli waris
Ada tiga sebab yang menjadikan
seseorang mendapatkan hak waris:
- Kerabat hakiki
- Pernikahan,
- Al-Wala,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar